Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memvonisnya dengan hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" mengajukan memori banding pada Senin (7/2/2011). Memori banding itu bahkan ditulis sendiri oleh Ariel di dalam Rutan Kebon Waru Bandung.
Usai menulis memori bandingnya, Ariel melalui pegawai Rutan Kebon Waru mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Hal itu dibenarkan Kasubag Umum Pengadilan Negeri Bandung, Yusuf SH. Ia mengatakan, memori banding Ariel diketik oleh petugas rutan dan ditandatangani oleh Ariel selaku pemohon, serta penanggung jawab pihak rutan dalam hal ini Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Suharman.
Memori banding yang diketik tersebut, bernomor W8.EY.PK.01.01.281/2011, diterima PN Bandung sekitar pukul 09.30. Meskipun memori banding tidak disampaikan oleh kuasa hukum namun menurut aturan tetap diperbolehkan jika dilakukan sendiri oleh terdakwa.
meskipun ditulis sendiri memory bandingnya, hal itu sudah di anggap cukup dan sudah kuat untuk pengajuan bandingnya Ariel...
Senin, 07 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Ariel menulis Memory bandingnya”
Posting Komentar
Siapapun yang berkunjung, kiranya bersedia memberikan komentar atau sekedar coretan.....