Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan banding terkait keputusan Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, yang memvonis Pasha Ungu 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Putusan yang sejak
awal tidak membuat puas Okie Agustina itu dianggap keluar dari tuntutan JPU yang menuntut vokalis Ungu itu 1,5 tahun. Menurut John P Simanjuntak, pengacara Okie Agustina, banding telah diajukan seminggu setelah vonis hakim saat itu.
Namun ditegaskan bahwa banding yang diajukan oleh JPU itu bukan karena desakan pihaknya. Jaksa melihat keputusan hakim dalam sidang Jumat (19/3) itu terlalu jauh dari tuntutan. "Jaksa sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung satu minggu setelah putusan tanggal 19 Maret. Karena jaksa punya hak untuk banding bukan karena desakan dari pihak kita. Analisa saya ya karena putusan hakim terlalu jauh dengan tuntutan jaksa," ujar John saat dihubungi KapanLagi.com, Kamis (07/04).
Meski bukan atas desakan Okie, namun banding JPU ini sesuai dengan keinginan Okie yang pernah disampaikan setelah vonis saat itu. Pihak ibu tiga anak itu, secara hukum merasa kecewa dengan keputusan hakim dan berniat mengajukan banding. Dari banding itu diharapkan akan muncul keputusan yang adil. "Kita lihat saja nanti, mudah-mudahan putusannya bisa seadil mungkin," tegas John mengakhiri.
Comments :
0 komentar to “JPU Pasha Sudah Ajukan Banding”
Posting Komentar
Siapapun yang berkunjung, kiranya bersedia memberikan komentar atau sekedar coretan.....